Mahfud rencannya akan menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Kritisi Cawe-Cawe Presiden, HNW Ingatkan Etika dan Sumpah Jabatan Presiden
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahfud masih enggan berkomentar mengenai putusan itu. Ia berjanji akan menyampaikan tanggapan setelah membaca salinan putusan.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh presiden republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun.
MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Nurul Ghufron menyampaikan terima kasih kepada hakim M, serta elemen masyarakat yang telah memberikan pandangan pro dan kontra
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tiga tahun. Hal ini disampaikan Arsul dalam rangka menanggapi usul perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga rasuah itu dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas.