Bamsoet menjelaskan, terkait situasi ketegangan antara Rusia dengan Ukraina, sikap Indonesia tetap mengedepankan politik bebas aktif.
Terkait napi korupsi bebas bersyarat, pemerintah tak bisa intervensi
Pembebasan bersyarat tersebut dinilai merupakan buah dari serangkaian produk hukum dan keputusan lembaga peradilan.
Pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Para koruptor itu menghirup udara bebas pada hari yang sama, Selasa (6/9)
Diketahui, sejumlah napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9)
Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Meski sudah bebas bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang.
Taiwan mulai buka bebas visa
Ganjar Ajak GenRe kampanyekan larangan perkawinan usia dini, seks bebas, dan Napza