Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.
Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Kendati begitu, KPK belum mau memerinci soal hasil telaah tersebut
Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum.
Hal itu diselisik penyidik KPK lewat tiga orang saksi
KPK memandang niat Prabowo sebagai bentuk keseriusannya memberantas korupsi.