Mereka akan batal dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024.
Hal itu berdasarkan data KPK hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Kasdi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Hal itu diselisik penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin kemarin.
Pemeriksaan Menas Erwin terkait dengan penyidikan kasus TPPU Hasbi Hasan.
Hal itu diakui Wisnu usai diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi oengadaan X-Ray di Kementan.