Pansus RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Pansus RUU Pemilu dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpo) dan UU MPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat bersama Pansus RUU Pemilu.
Sejak disepakati dan disahkan pada 27 Oktober 2016 lalu, revisi UU ITE No.11/2018 sudah mulai berlaku hari ini. Revisi tersebut memuat tujuh pasal yang dinilai cukup krusial.
Hal yang paling utama dari revisi UU ITE tersebut menurut politisi Partai Demokrat ini adalah mengembalikan marwah UU ITE kembali pada penggunaannya ke soal-soal teknologi informasi.
Pansus DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah diserahkan pemerintah.
Perwakilan para petani tembakau itu berpendapat, bahwa pemerintah berkewajiban mensejahterakan petani tembakau pada umumnya.
Pengesahan RUU Pertembakauan ini juga digunakan sebagai upaya untuk menjaga agar industri tembakau di Indonesia tetap beroperasi.
Aksi yang diwarnai dengan teaterikal kisah perjalanan kesejahteraan petani tembakau yang berakhir nelongso itu diikuti sekitar empat ratusan orang.
PDIP menilai pemerintah ambidu terkait usulan sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR.