Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Kiriman karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Ahok ke beberapa wilayah di Indonesia jelas bertujuan provokasi.
Penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Anggara, juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan).
Para pendukung itu seharusnya menghormati putusan hakim dengan tidak melakukan unjuk rasa secara lebay alias berlebihan.
Aksi simpatisan terdakwa kasus penistaan agama Ahok tidak menutup kemungkinan ditunggangi kelompok yang memiliki kepentingang, termasuk kelompok radikal atau ISIS.
Vonis terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perhatian sejumlah pihak, tak kecuali asing.
WNI yang meminta bantuan asing untuk kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai penghianat bangsa.
Pedri Kasman mengatakan akan menghargai upaya para pendukung terpidan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang ingin mengajukan banding
Dua orang ditangkap setelah berusaha menerobos masuk Mako Brimob Depok, Jawa Barat, pada Rabu (10/5) siang. Keduanya bernama Murdini (28) dan Andi (32).
Setidaknya ada sepuluh karangan bunga ditolak oleh petugas keamanan di Mako Brimob.