Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI.
Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua.
RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil, hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di bidang pertahanan.
Tidak ada kemudian rapat yang terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara.
Keputusan penambahan anggaran tersebut merupakan hasil persetujuan jajaran Komisi V DPR RI kepada Kemendes PDT saat rapat kerja di ruang rapat komisi V DPR RI, Senayan, Rabu
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (Kang Hero) mengklarifikasi beredarnya video dengan narasi tuduhan menerima amplop saat rapat dengan PT Pertamina pada Selasa (11/3).
Kita harus tunggu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Menhan nanti selesai.