Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa.
Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik.
Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi.
Parpol yang memiliki kursi di DPR tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
PDIP akan berdialog untuk menanggapi aspirasi masyarakat.
melalui putusan MK ini maka PDIP bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.
Sesuai amanat konstitusi, APBN adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaan APBN 2025 harus dapat menunjukan kehidupan rakyat yang lebih baik, lebih mudah dalam segala urusan dan sejahtera.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional
Jimly Asshiddiqie : Perlu Evaluasi Menyeluruh Konstitusi
Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Konstitusi Jangan Lagi Ditafsirkan Menurut Selera