Sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus Djoko Tjandra menuai polemik. Ada apa dengan Azis?
MKD DPR akan menindaklanjuti laporan MAKI terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan Djoko Tjandra.
Pimpinan DPR memastikan akan mengakomodir rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan pada masa reses ini bersama tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra karena alasan tata tertib DPR.
MAKI mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Fraksi NasDem di DPR mendukung Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tidak menandatangani surat izin Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.
Fraksi PKS mendukung Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.