Hal tersebut diungkap Edhy saat bersaksi dalam persidangan Suharjito.
Suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Suharjito merupakan penyuap atau pihak pemberi suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) tahun 2020.
Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan terhadapa Suharjito akan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Finari diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Slamet Soebjakto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito
Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri mengatakan, Rohidin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa.
Pausi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Penyidik KPK mengkonfirmasi Direktur PT DPP, tersangka Suharjito terkait pemberian uang kepada Edhy Prabowo dalam pengurusan perizinan dan pengiriman benur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka ialah Johan dan Chandra Astan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.