Kubu Novanto sebelumnya menuding pihak KPK yang menyebarkan foto SPDP tersebut. Namun, hal itu dengan tegas dibantah pihak lembaga antikorupsi.
Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam SPDP itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menetapkan tersangka.