Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Panjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi teluk utara Jakarta dinilai membunuh mata pencaharian para nelayan.
“Kami peringatkan pemerintah dan presiden untuk mengingatkan pembantunya (menteri) untuk tidak melawan hukum. Sebab reklamasi Pulau G masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati.
Rizal Ramli saat itu sudah memberi rambu-rambu agar Presiden Jokowi tidak diseret Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam masalah reklamasi tersebut.
Presiden ikut ditarik oleh Ahok dan Menko Maritim Luhut Panjaitan masuk jurang pelanggaran hukum dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta
4 (empat) tahun perjuangan rakyat Bali menyelamatkan Teluk Benoa dari reklamasi tidak lepas dari intimidasi, kekerasan dan yang terakhir adalah usaha kriminalisasi warga dan aktivis yang menolak reklamasi Teluk Benoa.
Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan PTUN.
Bukan hanya Nelayan pesisir Jakarta yang akan kehilangan mata pencaharian, namun semua masyarakat Jakarta pun harus membayar jika ingin melihat pantai.
BEM SI bersama sejumlah nelayan di Jakarta membuat panggung rakyat untuk melawan keputusan kontroversial Menko Maritim Luhut Panjaitan yang akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta.
Luhut Panjaitan menunjukkan arogansi kekuasaan dengan melawan keputusan hukum PTUN bahwa Reklamasi Pulau G harus dihentikan.
KPK selalu mencari alasan atas kasus pembelian rumah sakit Sumber Waras dan reklamasi teluk Jakarta yang menyeret nama Ahok. Namun dalam kasus Irman Gusman (IG) KPK langsung garang.