Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mengatakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN perlu pertimbangkan keamanan Cyber.
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai menjadi solusi alternatif sebagai mesin penggerak perekonomian.