Kerja sama ini dilakukan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19, dengan cara penyediaan layanan telekomunikasi dan paket data terjangkau di perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, menyikapi kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Ojat menjelaskan bahwa munculnya persepsi yang salah tentang PJJ diakibatkan oleh penerapan PJJ yang salah kaprah.
Di tengah pandemi Covid-19, Arumi mengaku sangat terbantu dengan sistem PJJ yang sudah dianut oleh Universitas Terbuka sejak 36 tahun lalu.
Hal itu dikarenakan kini 98 persen perguruan tinggi sudah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengakui ada banyak hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beralasan, kebijakan terbaru ini dilandasi sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman siswa putus sekolah, hingga berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pasalnya sejumlah instrumen dalam penilaian klasterisasi tersebut, justru bertolak belakang dengan misi Universitas Terbuka sebagai perguruan tinggi pembelajaran jarak jauh (PT-PJJ).
Kalau sekarang banyak masalah dan hambatan, berarti sistem yang dibangun tidak berjalan