Dua tersangka itu ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto.
Perkara dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023 akan menjadi pintu masuk KPK melakukan pengembangan kasus.
Dia menjelaskan dua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi
Mulsunadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan surat pengunduran diri Asep Guntur disebut akan diajukan ke pimpinan KPK.
Karangan bunga itu dikirim ke rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Koordinasi dimaksud terkait barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menyeret du anggota TNI
Mulsunadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Dia memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang menetapkan dua anggota TNI tersangka telah menimbulkan masalah hukum dari sudut kewenangan.