Untuk mengeratkan rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan tanpa mengenal perbedaan Suku, Agama, Ras dan Golongan serta melestarikan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Beda pilihan merupakan hal yang biasa, karena Indonesia menganut sistem demokrasi.
RUU PUB terkandung beberapa hal, di antaranya definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.