Federasi yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) itu menganggap Ahok turut bertanggungjawab atas terlantarnya ratusan buruh PT.Trans Batavia.
Peraturan Gubernur 17/2015 mengakibatkan sekitar 400 karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon.