Dari total 158 PMI tersebut, sejumlah 35 ABK sempat tertahan selama 5 bulan di Majuro, Marshal Island seusai menyelesaikan kontrak kerjanya di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok.
Kalangan dewan meminta pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri untuk pro-aktif membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal tanker kimia berbendera Korea Selatan. Keduanya ditangkap Pasukan Garda Revolusi Iran, baru-baru ini.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI.
Pemerintah Indonesia melalui KDEI Taipei telah melakukan upaya-upaya agar para ABK tesebut dapat segera dipulangkan
Seluruh ABK WNI kapal ikan Long Xing yang berlabuh di Senegal dengan jumlah 88 orang ABK WNI telah kembali seluruhnya ke tanah air.
Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.
Lima anak buah kapal tewas di freezer dan diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Bantuan sarana usaha yang diberikan berupa program inkubasi bisnis senilai Rp10 juta kepada 10 keluarga ABK
Indonesia juga mendorong negara-negara anggota untuk tetap membuka akses pelabuhan yang dikhususkan bagi pertukaran ABK.