Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, jumlah guru di Indonesia masih kurang.
Pelaksanaan redistribusi guru dalam prosesnya nanti, hanya akan berkutat antar zonasi yang terdapat di dalam satu kabupaten/kota.
Pemda diminta mengecek dan menyesuaikan zonasi persekolahan sebelumnya, dengan kondisi lapangan di wilayah masing-masing.
Perubahan skema tidak akan diikuti oleh perubahan yang efektif, bila tak diiringi dengan perbaikan sarana dan prasarana, serta kenaikan anggaran.
Belum meratanya kualitas, jumlah, dan lokasi sekolah menjadi persoalan dalam penerapan zonasi di masyarakat.
Misi pemerataan kualitas pendidikan bukan berarti dengan memaksa anak bersekolah dekat dengan rumahnya.
Mendikbud menyampaikan, sebelum pelaksanaan zonasi, marak sekolah-sekolah negeri yang dilabeli sekolah favorit.
Mendatang, sekolah bersama aparat daerah dapat lebih aktif mendorong anak-anak usia sekolah untuk belajar di sekolah atau pendidikan kesetaraan.
DPR menilai sistem zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus didukung oleh semua pihak.
Pengamat dan praktisi pendidikan, Itje Chodijah menyarankan pelaksanaan skema tersebut dilakukan secara bertahap.