Pernyataan ini hanya mewakili kepentingan pengusaha, tidak mewakili masyarakat, terutama masyarakat yang bersinggungan langsung dengan perkebunan kelapa sawit.
Sistem pembelian bermasalah yaitu take-or-pay dimana PLN harus membayar listrik yang dihasilkan oleh penyedia listrik swasta.
Pencurian dan penebangan kayu di daerah TNGL tersebut, harus dicegah oleh pemerintah karena dapat membahayakan terjadi bahaya banjir.
Seorang Tim Kuasa Hukum Walhi Riau, Even Sembiring menyatakan sudah mempersiapkan diri lebih matang dari permohonan praperadilan sebelumnya.
Walhi menyatakan penggunaan teknologi yang diklaim sebagai clean coal (batu bara bersih) tidak akan menyebabkan emisi karbon berkurang.
“Kami peringatkan pemerintah dan presiden untuk mengingatkan pembantunya (menteri) untuk tidak melawan hukum. Sebab reklamasi Pulau G masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati.