Kamis, 25/04/2024 08:50 WIB

Walhi Kecam Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan Soal Kesepakatan Paris

Walhi mengatakan, ucapan itu merupakan pernyataan yang serampangan, tanpa berpikir panjang dan keliru. Presiden Joko Widodo harusnya menegur menterinya.

Luhut Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) mengecam pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan terkait ancaman akan keluar dari Kesepakatan Paris, pernyataan tersebut sebagai reaksi atas keluarnya delegated act Komisi Eropa terkait penggunaan sawit untuk biofuel.

Walhi mengatakan, ucapan itu merupakan pernyataan yang serampangan, tanpa berpikir panjang dan keliru. Presiden Joko Widodo harusnya menegur menterinya.

Dipaparkan Walhi dalam siaran persnya, keterlibatan Indonesia dalam Kesepakatan Paris merupakan komitmen Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan pada COP 21 UNFCCC di Paris. Yaitu Indonesia akan terlibat dalam upaya menanggulangi perubahan iklim yang merupakan masalah  global.

"Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC)," tulis pernyataan Walhi.

Dan Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah  satu  wujud  pelaksanaan  Nawa  Cita  yang  menjadi  prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan  untuk  meningkatkan  kerja  sama  internasional dalam  mengatasi  masalah-masalah  global  yang  mengancam  umat manusia.

"Termasuk    perubahan    iklim sehingga tidak bisa serta-merta seorang Menteri menyatakan keluar dari Kesepakatan Paris karena hal itu bertentangan dengan komitmen Presiden," tulis pernyataan Walhi.

Selain itu, Dijelaskan Walhi, kesepakatan Paris  juga telah diratifikasi melalui UU No.16 Tahun 2016 oleh DPR-RI. Dalam sistem hukum nasional Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pejanjian Internasional.

"Artinya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selain bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo, juga melangkahi kewenangan DPR-RI karena pernyataan tersebut tidak atas  persetujuan parlemen," tulis Walhi.

Seharusnya ancaman terhadap keselamatan rakyat akibat dampak perubahan iklim ini menjadi prioritas pemerintah terutama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memastikan 65% rakyat yang hidup di pesisir selamat dari dampak  perubahan iklim.

"Bukan mengancam keluar dari dari Kesepakatan Paris hanya demi membela kepentingan korporasi sawit," tulis Walhi.

 

KEYWORD :

Wahana Lingkungan Hidup Walhi Luhur Binsar Panjaitan Kesepakatan Paris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :