KPK menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemangkasan hukuman eks Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Jaksa Josep Wisnu Sigit mengeksekusi Benhur dengan pidana pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Talaud itu akan menjalani pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Elly dianggap menjalani jabatan Bupati Talaud untuk tiga periode
BMKG melaporkan pemutakhiran parameter gempa pada magnitudo 7,0 serta berada 132 km timur laut Melonguane, Sulawesi Utara.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki luas wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan Dari Talaud hingga Rote.
Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar di Kabupaten Talaud itu.
Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud
Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK usai dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.