MPR Cabut Tap MPRS No. 33/1967, Idris Laena : Seharusnya Tap MPR No. 11/1998 Juga Dicabut
Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila.
Pimpinan MPR Tegaskan Hapus Stigmatisasi Negatif Terhadap Presiden Soekarno
Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Ketua MPR
Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi.
Ketua MPR: Jelang Sidang Tahunan MPR, Pimpinan MPR Akan Rapat Konsultasi dengan Presiden Jokowi
TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku.
Bentuk hukum yang ideal untuk PPHN adalah TAP MPR.
Melalui konsensus nasional MPR diberikan kewenangan mengeluarkan TAP MPR RI untuk menetapkan Haluan Negara.
Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, pak TAP (Terawan Agus Putranto) ini, tidak ada kaitannya dengan vaksin nusantara