KPK menduga sejumlah uang itu berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.
KPK juga mendalami pembentukan awal PT Soyu Giri Primedika serta sejumlah aktivitas usahanya.
Jaksa menilai Itong terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).