Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Vonis tujuh tahun terhadap Sanusi oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukumnya 10 tahun penjara.
Sanusi dan Choel secara gterbuka mengaku tak memilih pasangan Ahok-Djarot saat nyoblos di TPS yang disediakan di gedung lama KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sanusi tujuh tahun penjara.
Suap itu sendiri bermula dari suatu pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di ruang kerja.
Anwar mengaku saat itu dirinya mengira atensi itu bersifat normatif. Ia saat itu mengira bahwa ada beberapa proses dan data yang diperlukan untuk melengkapi audit BPK.
Menurut Eko saat itu dirinya datang ke kantor Prof Eddy Mulyadi bersama Sugito dan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi.
Penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka.
Kasus itu juga menjerat asisten Ariesman, Trinanda jadi pesakitan. Sanusi, Ariesman, dan Trinanda diketahui telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Satu di antara lukisan-lukisan dari rampasan kasus suap perda reklamasi M Sanusi itu dibuka dengan penawaran Rp 69.250.000.