Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana.
Biaya Tak Terduga (BTT) yang dianggarkan sebesar Rp100,5 miliar, baru terserap Rp39,8 miliar.
"Jadi datanya ngawur itu. Rumusnya LPE itu adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau pendapatan riil pada tahun kemarin dikurangi tahun sebelumnya kemudian dikali seratus, itu baru bener. Wong rata-rata 2015-2018 saja LPE Indramayu menurut BPS angkanya 1,23 persen," ujar Rohman