Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online
Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 riyal, berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 riyal, ungkap Iskan.