Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Ormas yang bertenyangan dengan ideologi anti Pancasila diingatkan agar tidak main-main. Sebab, hal itu akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Organisasi apapun yang bertujuan mengancam keutuhan NKRI harus dibubarkan tanpa terkecuali.
Menurut Haedar harus bebas dari ormas-ormas yang bertujuan mengubah dasar negara.
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Pemerintah dinilai tidak paham dengan Pancasila. Hal itu terkait upaya hukum pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Respon pemerintah menyikapi ormas pengusung khilafah tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Yasonna justru melemparkan "bola panas" terkait pembubaran tersebut ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Pengamat Timur Tengah Dina Y. Sulaeman menilai pembubaran Hizbut Tahri Indonesia (HTI) yang diumumkan oleh Menkopolhukam, Wiranto Senin (8/5) masih berupaya niat politik, belum upaya hukum