Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu disampaikan Yasonna berdasarkan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (16/2).
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.
Seluruhnya narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Perjanjian ini akan mempermudah Indonesia menangkap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di Singapura, seperti buronan korupsi, narkotika, hingga terorisme.
Perjanjian ini diyakini akan membuat gentar para koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura.
Program senilai Rp5,64 miliar
Menkumham, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan untuk melarang WNI untuk bepergian ke luar negeri maupun kembali ke tanah air.
Gugus Tugas itu beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag, Kejaksaan hingga Kepolisian.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.