Sabtu, 20/04/2024 13:03 WIB

Dukung Ahok, PPP Djan Faridz Minta Disahkan?

Permohonan pencabutan SK Menkumham oleh DPP PPP kubu Djan Faridz diajukan bersamaan dengan dukungan pihaknya kepada pasangan cagub cawagub DKI petahana Ahok-Djarot di Pilkada DKI.

Jakarta - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP PPP yang diberikan kepada kubu Romahurmuziy (Romi) ternyata tak menyelesaikan persoalan ditubuh partai berlambang ka`bah tersebut. Sengketa kepengurusan di PPP kembali mengemuka seiring keputusan DPP PPP kubu Djan Faridz memohon kepada Menkumham untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.

Permohonan pencabutan SK Menkumham oleh DPP PPP kubu Djana Faridz tersebut diajukan bersamaan dengan dukungan pihaknya kepada pasangan cagub cawagub DKI petahana Ahok-Djarot di Pilkada DKI. Dukungan Djan Faridz kepada Ahok-Djarot tersebut disatu sisi berbeda arus dengan kubu Romi yang mendukung pasangan Agus-Sylvi.

Menanggapi permohonan kubu Djan Faridz, Menkumham Yasonna Laoly sendiri membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kembali SK pengesahan kepengurusan DPP PPP yang sudah diberikannya kepada kubu Romi.

Pengamat politik dari lembaga penelitian Voxpol Center Pangi Sarwi Chaniago menilai pemerintah tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik di tubuh PPP. Ia menilai Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah saat ini justru menemukan medan selancar baru ditengah perbedaan dukungan dua kubu PPP dalam konteks Pilkada DKI.

Pria yang biasa dipanggil Ipang tersebut meyakini adanya pendulum politik baru yang tersisipkan dibalik dukungan Djan Faridz terhadap Ahok-Djarot yang secara bersamaan Menkumham bersedia mempertimbangkan pengajuan pencabutan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi.

Membaca alur situasi tersebut, lanjut Ipang, masyarakat dapat melihat arah keberpihakan pemerintah di Pilkada DKI kepada siapa.

"Saya kira ada misi politik juga dari Djan Faridz melakukan segala cara demi ambisi kekuasaan. Kepentingan Djan Faridz sederhana, mungkin ada jaminan dari Kemenkumham akan memberikan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP kepada Djan Faridz dengan syarat kubu Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot dan menarik dukungan PPP kepada Agus-Sylvi," ujar Ipang kepada Jurnas.com di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Sejauh ini, pemerintah menegaskan pihaknya bersikap netral di Pilkada DKI. Pemerintah mengklaim tidak adanya keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

Salah satu partai pendukung pemerintah PKB juga mencurigai adanya sisipan politis yang dimainkan pemerintah dibalik pernyataan Menkumham Yasonna yang mengakomodir permohonan Djan Faridz dengan berencana mengevaluasi SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi yang sudah dikeluarkannya.

Wasekjend DPP PKB Imanul Haq meminta pemerintah tidak menciderai demokrasi. Ia berharap Menkumham tidak mengeavaluasi SK Pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi hanya karena alasan adanya dukungan Djan Faridz kepada Ahok-Djarot.

Bagaimanapun, kata dia, mengevaluasi SK Pengesahan kepengurusan tersebut akan berdampak pada fokus PPP dalam menyongsong Pilkada DKI Februari mendatang.

"Kalau cara Djan lewat Menkumham dan lain sebagainya hanya untuk menjegal pasangan calon Agus-Sylvi ini sangat menciderai demokrasi dengan mengeluarkan isu kehilaangan suara," tutur Maman.

Maman menilai pemerintah justru terjebak pada tindakan yang tidak netral. Ia berharap pemerintah justru dapat menghentikan upaya kecurangan yang bisa menimbulkan konflik yang lebih besar.

"Pilgub DKI harus menjadi pertarungan yang sehat, bagus dan sama-sama kuat," ucapnya.

KEYWORD :

Pilkada DKI Wasekjend DPP PKB Maman Imanul Haq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :