Toko Cuncun atau Toko Fanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berlokasi Karawang Jawa Barat selalu melakukan pembayaran dengan kategori harga Star Outlet atau SO dan tidak pernah dengan kategori di bawahnya.
Sudali didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani
Diturunkannya status outlet toko Vanny atau Toko Cuncun bukan karena menjual produk air minum selain AQUA namun karena masalah pembayaran menggunakan giro bodong yang ditolak bank penerbit.
Kesaksian Luthfi berbanding lurus dengan saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Dalam kesaksiannya sesuai dengan keahliannya Prahasto menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason).
KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar.
Tuduhan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dituduhkan kepada PT Tirta Investama (terlapor satu) dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor (terlapor dua) berawal dari pengakuan toko Vanny/Cuncun.
Dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu Toko yang diturunkan statusnya dari Stat Outlet ke Wholesaler.
Mantan Komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia itu meyakini majelis Komisi akan mengambil putusan dengan hati nurani sesuai fakta persidangan.