Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum
Hakim Suhartoyo terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat para hakim konstitusi, yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
Data harta kekayaan terbaru Suhartoyo itu disampaikannya ke KPK pada 14 Maret 2023.