BPN Prabowo-Sandiaga beserta partai politik koalisi melaporkan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar Pilpres 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BPN Prabowo-Sandiaga beserta partai politik koalisi akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar Pilpres 2019.
Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merapihkan daftar pemilih tetap (DPT). KPU perlu menyisir kembali Warga Negara Asing (WNA) dan pemilih ganda dalam DPT
Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menyebutkan kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah terjadi sejak penyelenggaraan Pemilu 1999 hingga saat ini. Kisruh DPT itu terjadi akibat mismanajemen kependudukan
Polemik DPT dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang masih terjadi bisa diatasi dengan transparansi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan data untuk divalidasi.
"Saya ingin hak saya dikembalikan, orang yang memakai ini harus dipulangkan, saya merasa hak saya dicuri, semoga pelaku dihukum setimpal," kata Bunga.
Dua Warga Negara Asing (WNA) kembali masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk kontestasi Pemilu 2019 mendatang. Meski kemudian dicoret. Kedua WNA itu sudah memiliki e-KTP yang dikeluarkan pemerintah setempat.
TPSLN Caracas, tercatat ada sebanyak 29 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan empat dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) pada periode 2009-2016 diklaim mencatat keuntungan.
Berdasarkan informasi dari KPU Sultra, masih ada 9.865 warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP maupun Suket. Data tersebut tersebar di 7 kabupaten di Sultra yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.