Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat.
Vaksinasi COVID-19 kepada pekerja/buruh, CPMI, dan CPLN ini bertujuan untuk melindungi pekerja, meningkatkan kekebalan tubuh, mengurangi keparahan penyakit atau risiko kematian.
Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura.
Saya kira sebelum berangkat ke negara penempatan, CPMI harus sudah punya kompetensi.
Saat berdialog, Suhartono mengatakan Pelbakori meminta pemerintah segera mengupayakan dibuka kembali penempatan ke Republik Korea.
Dikatakan Menaker Ida, peran Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi sangat sentral, utamanya dalam memberikan layanan informasi, membuat basis data PMI, dan menyelenggarakan, menyediakan, serta memfasilitasi pelatihan kerja kepada CPMI.
Ia meminta komitmen semua pihak terkait agar pembukaan penempatan ini menjadi momentum untuk saling bahu membahu dan bekerja sama untuk menjaga kepercayaan negara-negara penempatan dengan memastikan CPMI yang dikirim benar-benar terbebas dari COVID-19.
Karena keberadaan LTSA ini merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI nonprosedural.
Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta.
Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.