Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Selain Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.
Salah satu upaya yakni dengan mengebut proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
Sjamsul diketetahui mendapat SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004 silam.
Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset negara.
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Saat BPPN mengeluarkan SKL BLBI, Boediono merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Atas putusan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2018) depan. Sidang sedianya akan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung disebut menginstruksikan agar utang petambak tak dibebankan ke bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.