Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menghapus syarat negatif Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam transisi menuju aktivitas normal usai pandemi Covid-19.
Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat pcr dalan perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat Harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan.
Dengan terbitnya SE baru di atas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Dihapuskannya syarat PCR atau antigen bagi masyarakat sudah vaksin dua kali, pastinya membawa angin segar ke maskapai, industri penerbangan akan cepat bangkit.
Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
Washington mendesak mitranya untuk membawa warga Afghanistan yang tidak memenuhi syarat dimukimkan kembali di AS
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.
Jadi menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak menjadikan syarat dijadikan syarat, misalnya ya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar dulu padahal tidak dipakai ya untuk apa, jadi menurut saya tidak relevan, jadi harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran.
Jika perlu syarat (keanggotaan BPJS) ini juga untuk ke TPS waktu Pemilu. Yang baik kita dukung, yang bebani rakyat kita koreksi.