Penempatan Ahok di Rutan Brimob Kelapa Dua merupakan bentuk diskriminaai hukum terhadap narapidana lain dan prinsip equality before the law
Para tersangka satu persatu digelandang ke rutan dengan menumpang mobil tahanan. Dimulai dengan Amin yang keluar gedung KPK sekitar pukul 01.15 WIB.
Dudung sebelumnya dijebloskan Rutan Pomdam Guntur sejak Senin (6/3/2017).
Penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Anggara, juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan).
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Pemindahan ini dilakukan atas dasar dinamika yang terjadi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Ahok akan menempati blok A (kriminal umum) Rutan Cipinang.
Pemberhentian itu merupakan buntut kaburnya ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk
Sejumlah oknum petugas melakukan pemerasan terhadap warga binaan rutan tersebut.