Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Mereka tidak punya harapan yang lain untuk mendapatkan dana penyambung kehidupan. Sementara pesangon tidak dapat diandalkan, sebab tergantung pada perusahaan bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, pesangon tidak diberikan sebab perusahaannya tidak mampu.
Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.
Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
memperjuangkan kehidupan nelayan
Pemimpin Partai Buruh, Keir Starmer, menyoroti gaya Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dalam kasus pelanggaran aturan Covid-19 di Downing Street 10, kediaman sang perdana menteri.
Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membahas Implementasi Materi terkait Implementasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).