Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja.
Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi.
DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-15 untuk mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), hasil pengawasan legislasi, dan keputusan DPD RI.
Jadi belum final. Timus (tim perumus)-Timsin (tim sinkronisasi) masih lakukan pembahasan dan setelah bekerja nanti akan melaporkan kembali ke Panja. Panja nanti akan mengoreksi satu pasal, satu pasal, antara pasal yang satu dengan pasal lain. Dari norma ke norma. Akan dibahas satu per satu.
Kita menyesuaikan dengan kebijakan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Pemilu itu adalah kodifikasi.
Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja).
Menurut kami, ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’.
Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota.
Partai ultra-Ortodoks Israel Tinggalkan Pemerintahan karena RUU Wajib Militer