Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR RI batal untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di Baleg DPR Ri bersama pemerintah.
Pemerintah dan DPR mencoba mengakali putusan dengan merevisi UU Pilkada.
Usman Hamid memberikan dukungan atas putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat.
Beberapa spanduk itu bertuliskan `Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa`.
Para guru besar hingga aktivis memberikan dukungan atas putusan MK
Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.
Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi mulai mendatangi gedung DPR RI. Aksi massa tersebut menolak pengesahan RUU Pilkada yang dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat paripurna terpaksa dilakukan karena anggota yang hadir tidak kuorum.