Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan.
Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sector pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi di masyarakat.
Kalangan dewan menyoroti rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Capaian NTP dan NTUP ini harus terus dijaga dan didukung dengan berbagai kebijakan dan program yang relevan sehingga tetap stabil bahkan dapat meningkat lebih tajam lagi.
Subsektor tanaman pangan dan hortikultura memang yang terkontraksi bulan april ini. Namun Sub sektor perkebunan dan peternakan nilainya masih positif di bulan ini.
Kementan juga akan memberi bantuan berupa pengembangan kebun kopi, perkebunan pisang, bibit kuda dan anakan kerbau yang bisa dikembangkan untuk pemenuhan pasar nasional.
Perkebunan sawit turut membantu membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru di Papua.
Peranan kelapa sawit terbukti mengurangi angka kemiskinan.
Dengan kontribusi terbesar asal subsektor perkebunan sebesar 78,9 persen dan diikuti masing-masing asal subsektor tanaman pangan, peternakan dan hortikultura.
Pendalaman dilakukan lewat lima orang saksi.