Mohamad Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi pendirian perguruan tinggi baru. Namun dia menggarisbawahi, kebijakan merger tetap berjalan.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
Pendidikan antikorupsi akan dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Pasalnya, keberadaan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belum dinilai belum cukup.
Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi KPK. Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.
Menristekdikti menggarisbawahi bahwa kampus reinkarnasi harus berdiri dengan struktur kepengurusan baru, dan juga dengan pengurus yang baru.
Mohamad Nasir menegaskan, dirinya tidak menolerir praktik ijazah bodong di lingkungan perguruan tinggi.
Nasir mengakui saat ini publikasi internasional Indonesia secara kualitas masih rendah, dibuktikan dengan banyaknya publikasi masuk di kategori Q3 dan Q4 dalam perangkingan internasional.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) belum bisa terealisasikan.
Mohamad Nasir menyebut temuan Badan Intelegensi Nasional (BIN), yang menyatakan bahwa tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) terpapar radikalisme merupakan data lama.