Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokoro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokro pada hari ini.
Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar.
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
Wihadi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro mempertanyakan dasar perhitungan BPK tentang kerugian negara dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seperti yang didakwakan kepada mereka.
Benny meyakini, membahas undang-undang apapun pasti berkaitan dengan kepentingan kekuasaan.