Sahbirin sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupso di Pemprov Kalsel.
Pentingnya pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat mengembalikan muruah dan kredibilitas lembaga anti-rasuah ini.
Keputusan tersebut disebutnya sebagai komitmen pemerintah memberantas korupsi.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Edwin Sanjaya sebagai saksi.
Hal itu disampaikan kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang Praperadilan.
Tom Lembong mempunyai hak menunjuk penasihat hukum sebagaimana Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.
Politikus Golkar ini mengatakan, pemberantasan korupsi seringkali dihadapkan pada sejumlah pantangan. Mulai dari ego sektoral sampai minimnya harmonisasi kebijakan.
Tentu fokus utama kami adalah mencari kandidat yang memiliki integritas tinggi serta mampu membawa KPK menjadi lembaga yang semakin kuat, independen, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Kami ingin memastikan KPK bisa menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Shabirin Noor diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Pemprov Kalsel.
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsihadirkan saksi ahli