Jangan mendaur ulang kesalahan di Pemilu 2014
Jadwal Pemilu Tak Ada Penundaan
Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah dan penyelenggara pemilu yang bersama-sama DPR telah menemukan kesepakatan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Kesepakatan yang diambil secara cermat dengan mempertimbangkan segala aspek ini adalah hal yang baik demi semakin terjaminnya hak konstitusional warga dalam Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
Demi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, maka aturan Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya dihapuskan.
Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.
DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu.
Pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Jadwal 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).
Karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Januari atau Februari atau Maret 2024 akan ideal.
Logikanya dengan jabatan seabreg, seharusnya elektabilitasnya sudah meroket. Karena itu menurut saya Golkar akan kehilangan momentum kalau tetap memaksakan Airlangga sebagai capresnya.