KPK telah menetapkan Puput Tantriana dan suaminya selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Pemeriksaan mengusut kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS
Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Perusahaan plat merah ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus itu sejak April 2018.
Sementara itu, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.
KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR).
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Solihah.
Ali mengatakan, penahanan kedua Tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kasus rasuah ini. Hanya saja dalam pemeriksaan ini, keduanya menjadi saksi.