Profesoser Jamin Ginting menyoroti kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun
Sidang putusan itu digelar setelah hakim mendengarkan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di KPK.
Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar.
KPK juga menetapkan ajudan Rohidin dan Sekda sebagai tersangka.
Rohidin tiba sekitar pukul 14.30 WIB usai diamankan Tim KPK dalam OTT di Bengkulu
Rohidin Mersyah diduga memungut dari pegawai untuk pendanaan pencalona di Pilkada Bengkulu 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga menjadi salah satu orang yang ditangkap.
Elektabilitas Lucianty-Syafaruddin menurun karena beberapa faktor yaitu isu pernah terpidana kasus korupsi yang menyebabkan goyahnya kepercayaan publik.