KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (27/9).
Regulasi ini dinilai akan menguntungkan pesantren, karena akses mendapatkan suntikan dana menjadi lebih besar, setelah sebelumnya hanya mengandalkan pendanaan lewat Kemenag.
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo mengatakan bahwa dana desa bisa digunakan juga untuk pengembangan tenun
Untuk membedakan penipuan dan penggalangan dana, harus diperhatikan. Karena jangan sampai ada komunitas penggalangan dana yang sebenarnya malah Anda abaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menpora, Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Mantan Menpora Roy Suryo mengaku sangat prihatin atas insiden yang menjerat Imam Nahrawi. Mengingat, Imam Nahrawi dikenal memiliki prestasi yang cukup baik dalam memajukan olahraga di tanah air.
Muhadjir Effendy mengupayakan gaji guru honorer tidak lagi diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka program digitalisasi sekolah, dengan memanfaatkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.