Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan suami Dewi Persik ini juga divonis dengan hukuam denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muchtar telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.
Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla itu juga divonis denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Sebelumnya, Andi divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.