Penegakkan hukum di Indonesia mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.
Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Perjanjian ini akan mempermudah Indonesia menangkap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di Singapura, seperti buronan korupsi, narkotika, hingga terorisme.
Perjanjian ini diyakini akan membuat gentar para koruptor dan teroris yang bersembunyi di Singapura.
Amerika Serikat (AS) tidak mungkin mencapai kesepakatan dengan Iran untuk menyelamatkan perjanjian nuklir 2015, kecuali jika Teheran membebaskan empat warga AS yang menurut Washington disandera.
China gagal memenuhi janjinya di bawah perjanjian perdagangan Fase 1 dua tahun untuk membeli tambahan barang dan jasa AS senilai US$200 miliar selama 2020 dan 2021.
PKB merupakan Undang-Undang bagi para pihak pembuat PKB, sehingga diharapkan kedua belah pihak patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam PKB.
Australia dan Jepang menandatangani perjanjian pertahanan bersejarah. Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyebut perjanjian ini akan berkontribusi pada Indo-Pasifik yang lebih aman dan stabil, di tengah upaya China memperluas kekuatan militer dan ekonominya di wilayah tersebut.