Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian menilai perjanjian bilateral Flight Information Region (FIR) bersama Singapura, merupakan sesuatu yang penting dan strategis untuk Indonesia.
Kerja sama ekstradisi ini diyakini bisa memperluas pencarian KPK terhadap Harun.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.
Kesepakatan yang mencabut sanksi terhadap Iran sebagai imbalan atas pembatasan tindakan nuklirnya tetap jadi peluang besar.
Perjanjian FIR justru menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia.
Penegakkan hukum di Indonesia mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.
Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun juga dapat berimbas baik dalam upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Perjanjian ini akan mempermudah Indonesia menangkap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di Singapura, seperti buronan korupsi, narkotika, hingga terorisme.